Senin, 24 November 2014

PENEGAKKAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Dalam menggunakan hak mendapatkan pendidikan, sudah selayaknya jika setiap orang haru melakukan kewajiban, seperti halnya siswa yang wajib melakukan kewajibannya untuk belajar dengan sebaik-baiknya. Tidak wajar jika seornag siswa bermalas-malasan dan tidak belajar. Siswa yang bertanggung jawab tidak akan berbuat demikian.Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan atau tertulis sebenarnya sedah lazim dan banyak digunakan dalam kehidupan siswa. Di sekolah siswa
Sebagai pimpinan dan selaku yang dipimpin, kita harus dapat menghormati pendapat orang lain. Kita harus memberiakn kesempatan kepada orang untuk meyampaikan pendapatnya. Hak menyatakan pendapat dapat pula dimanfaatkan dalam kehidupan siswa. Di Sekolah ada osis, perkumpulan, kepramukaan, dan koperasi sekolah. Kegiatan organisasi itu dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk melatih para siswa menggunakan hak-haknya secara dewasa.
Sebagai pemimpin dan selaku yang dipimpin, kita harus dapat menghormati pendapat orang lain. Hak menyatakan pendapat dapat pula dimanfaatkan dalam mencernakan bahan pelajaran. Bertukar pikiran tentang pelajaran tentang pelajaran disekolah. Keikutsertaan dalam kepramukaan sebenarnya merupakan latihan ikut serta dalam membela negara, kesigaan, ketaatan, cinta tanah air, memimpin regu, menguasai suatu keterampilan. Sudah selayaknya kita menggunakan kesemptan yang baik itu.
Pada umumnya supaya fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, para penegak hukum tentunya dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum dengan seninya tersendirinya, dengan cara menafsirkan hukum sedemikian rupa yang disesuaikan denag keadaan dan posisi pihak-pihak. Bahkan bila perlu hukum dapat diterapkan dengan analogis atau menentukan kebijakan untuk hal yang sama atau hampir sama serta penghalusan hukum.  
Disamping fungsi hukum yang perlu diketahui pua adalah tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat dan diharapkan kepentingn manusia akan dpat terlindungi dalam mencapai tujuannya. Karena fungsi hukum adalah membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat dan juga membagi wewenang serta mengatur cara memcahakan masalah hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar