MANUSIA DAN KEADILAN
PENGERTIAN KEADILAN
Menurut kamus umum
bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berati tidak bearat sebelah atau memihak
manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut
aristoteles adalah
kelayakan dalam tinadakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedau ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.Kedua
ujung hal tersebut menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yan tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti
ketidak adilan.
Keadilan menurut Plato adalh keadilan diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakn adil adalah orang yang mengendalikan diri,
dqan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Keadilan menurut
Socrates adalah
Keadilan tercipta bila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah,
sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Keadilan Kong hu cu adalah keadilan yang tejadi apabila
anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat itu ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan adalah pengakuan dan pelakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah keadaan dimana setiap orang
dapat memperoleh apa yang menjadi haknya atau setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari hak bersama.
KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang
menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat
Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk
meningkatkan dan mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan
agar kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala aspek
pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan melalui upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan melalui upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
MACAM –
MACAM KEADILAN
a.
Keadilan Legal atau keadilan Moral
Keadilan
yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat
sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg
bersangkutan.
Sedangkan,
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak
adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak serasian.
Contoh:seorang
pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b.
Keadilan Distributif
Keadilan yang
memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah
diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan
tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang
sama berdasarkanperbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
contoh: Ali bekerja 10
tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
ali menerima Rp.100.000 –maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila
besar hadiah ali dan budi sama, jelas hal tersebut tidak adil
c. Keadilan Komutatif
Keadilan yang
memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar
jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan,
memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
KEJUJURAN
Jujur atau kejujuran berati apa yang
dikatakan seseorang sesuai denganhati nuranimya, jujur berarti juga seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan
hukum, untuk itu dutuntut satukata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji
atau menepati sanggupan, baik yangtelah terlahir dalam kata-kata maupun apa
yang masih di dalam hati (niat).Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya
berarti mendustai dirinya sendiri.Apabila niat itu terlahir dari kata-kata,
padahal tidak di tepati makakebohonganya di saksikan oran lain.Jujur memberikan
keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan,lagi pula membuat luhurnya
budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipunkejujuran dapat menikammu,
serta jangan pula mendusta, walaupun dustamumenguntungkan.
PERHITUNGAN
DAN PEMBALASAN
PERHITUNGAN
Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan
yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam
kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi
itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada
Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu
siksaan dineraka.
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
PEMULIHAN NAMA
BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya.
Pemulihan nama baik dapat dilakukan
apabila seseorang benar-benar bertobat atas kesalahannya, tidak mengulanginya
lagi, bahkan melakukan kebaikan-kebaikan yang dapat memulihkan nama baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar