Dalam menggunakan hak
mendapatkan pendidikan, sudah selayaknya jika setiap orang haru melakukan
kewajiban, seperti halnya siswa yang wajib melakukan kewajibannya untuk belajar
dengan sebaik-baiknya. Tidak wajar jika seornag siswa bermalas-malasan dan tidak
belajar. Siswa yang bertanggung jawab tidak akan berbuat demikian.Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan atau
tertulis sebenarnya sedah lazim dan banyak digunakan dalam kehidupan siswa. Di
sekolah siswa
Sebagai pimpinan dan selaku yang
dipimpin, kita harus dapat menghormati pendapat orang lain. Kita harus
memberiakn kesempatan kepada orang untuk meyampaikan pendapatnya. Hak menyatakan
pendapat dapat pula dimanfaatkan dalam kehidupan siswa. Di Sekolah ada osis,
perkumpulan, kepramukaan, dan koperasi sekolah. Kegiatan organisasi itu dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk melatih para siswa menggunakan
hak-haknya secara dewasa.
Sebagai pemimpin dan selaku yang
dipimpin, kita harus dapat menghormati pendapat orang lain. Hak menyatakan
pendapat dapat pula dimanfaatkan dalam mencernakan bahan pelajaran. Bertukar
pikiran tentang pelajaran tentang pelajaran disekolah. Keikutsertaan dalam
kepramukaan sebenarnya merupakan latihan ikut serta dalam membela negara,
kesigaan, ketaatan, cinta tanah air, memimpin regu, menguasai suatu
keterampilan. Sudah selayaknya kita menggunakan kesemptan yang baik itu.
Pada umumnya supaya fungsi hukum
dapat terlaksana dengan baik, para penegak hukum tentunya dituntut kemampuan
untuk melaksanakan atau menerapkan hukum dengan seninya tersendirinya, dengan
cara menafsirkan hukum sedemikian rupa yang disesuaikan denag keadaan dan
posisi pihak-pihak. Bahkan bila perlu hukum dapat diterapkan dengan analogis
atau menentukan kebijakan untuk hal yang sama atau hampir sama serta penghalusan
hukum.
Disamping
fungsi hukum yang perlu diketahui pua adalah tujuan utama hukum adalah untuk
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan
keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat dan
diharapkan kepentingn manusia akan dpat terlindungi dalam mencapai tujuannya.
Karena fungsi hukum adalah membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam
masyarakat dan juga membagi wewenang serta mengatur cara memcahakan masalah
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar